PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 48
(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf n merupakan bagian jalan yang berada di antara kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi:
- jalur lalu lintas; dan
- bahu jalan. (21 Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Z,ona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 79,60 (tujuh puluh sembilan koma enam nol) hektare. (41 Zota BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.E}.1, Blok I.8.2, dan Blok I.B.3.
