PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 47
(1) Zona PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf m berupa Zona instalasi pengolahan air minum (7-nnaPL-3).
(2) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari kawasan budi daya yang memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia dan/ atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku.
(3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- perencanaan dan produk unit paket instalasi pengolahan air harus mendapat sertifikat dari instansi/ lembaga yang berwenang;
- kriteria kualitas air baku yang dapat diolah dengan unit paket instalasi pengolahan air harus memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;
- memenuhi kriteria pompa air baku;
- kapasitas unit paket instalasi pengolahan air harus memiliki besaran debit 1 (satu) sampai 50 (lima puluh) liter per detik;
- unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air dapat berupa unit dan proses koagulasi, flokulasi, flotasi, sedimentasi, unit operasi filtrasi, dan desinfeksi;
- memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air;
- memenuhi catu daya yang mencakup penyediaan daya listrik dari perusahaan listrik negara dan genset serta penyediaan bahan bakar; dan
- memenuhi . . .
SK No 156070A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan berdasarkan standar yang berlaku mencakup kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap. (41 Luas Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,67 (nol koma enam tujuh) hektare.
(5) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.3.
