PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 46
(1) Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27
huruf I merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan sebagai peruntukan tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di KPN. (21 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- jumlah orang yang melintas lebih dari 7.500 (tujuh ribu lima ratus) orang per bulan; dan
- jumlah kendaraan barang yang melintas lebih dari 100 (seratus) kendaraan per hari dengan beban paling tinggi 40 (empat puluh) ton setiap kendaraan.
(3) Luas Z,ona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 6,62 (enam koma enam dua) hektare.
(4lZonaPLBN...
SK No 156069A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.2.
