PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 45
(1) Zona HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf k merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan. (21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan . . .
SK No 156068A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan keamanan negara;
- memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat yang menunjang pusat pertahanan dan keamanan negafa;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
- aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK berupa jalan kolektor.
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 11,43 (sebelas koma empat tiga) hektare. (41 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan Blok I.8.2.
