PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 44
(1) Zona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf j merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala pelayanan regional dalam upaya mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan perairan.
(2) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan kebijakan sistem transportasi nasional;
- memperhatikan kebijakan Pemerintah yang menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang akan dikembangkan serta sarana pergantian moda angkutan;
- aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan
- tidak berbatasan langsung dengan Zona R.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 2,54 (dua koma lima empat) hektare.
(4) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1.
