Pasal 52
(1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b meliputi:
- program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
- program perwujudan rencana Pola Ruang.
(2) Indikasi.. .
SK No 156072 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA
(21 Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- program prioritas;
- lokasi;
- waktu dan tahapan pelaksanaan;
- sumber pendanaan; dan
- instansi pelaksana.
(3) Program prioritas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (21 hunrf a merupakan usulan program pengembangan WP Skouw yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
merupakan tempat dimana usulan program akan dilaksanakan.
(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas 5 (lima) tahapan meliputi:
- tahap pertama pada periode 2022-2024;
- tahap kedua pada periode 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
- tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
- tahap kelima pada periode 2O4O-2O42.
(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf d berasal dari Anggalan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan/ atau Masyarakat.
(8) Kewenangan . . .
SK No 156073 A
PREsIDEN
REPUELIK INDONESIA
(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
