PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 41
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial, budaya, olahraga dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kecamatan. (21 Zona SPU -2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kecamatan; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kecamatan.
(3) Lluas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 13,72 (tiga belas koma tqluh dua) hektare.
(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.B.3.
Pasal 42.. .
SK No 156065 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
