PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 40
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial, budaya, olahraga dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kota. (21 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
- terdiri . . .
SK No 156064A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas Zona SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 24,40 (dua puluh empat koma empat nol) hektare. (41 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
