PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 42
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kelurahan. (21 Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kelurahan; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial, budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kelurahan.
(3) L.uas Zorta SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 3,01 (tiga koma nol satu) hektare. (4t Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1 dan Blok I.B.2.
