PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 33
(1) Zona W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf d merupakan peruntukan Ruang yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, budaya, maupun buatan. (21 Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- peruntukan lahan bagi kegiatan wisata dan ekonomi kreatif di tempat daya tarik wisata alam, budaya dan buatan; dan
- mengakomodasi kegiatan wisata dan ekonomi kreatif yang memiliki kecenderungan mendapatkan sesuatu dan pengalaman baru yang bermanfaat dari daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan.
(3) L:uas Zooa W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 18,28 (delapan belas koma dua delapan) hektare.
(4) Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.Et.1, dan Blok I.B.2.
