PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 34
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf e merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. (21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar I.077,46 (seribu tujuh puluh tujuh koma empat enam) hektare.
(3)Zona...
SK No 156060A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona ntmah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
- Zona ntmat. kepadatan rendah (Zona R-41.
