PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 32
(l) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang;
- dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
- penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya;
- memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan sekitar industri;
- dapat dikembangkan di Zona R selama tidak mengganggu aspek lingkungan;
- memperhatikan penanganan limbah industri;
- berada di dalam bangunan deret atau perpetakan;
- disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar permukiman; dan/atau
- memperhatikanketentuanperaturanperundang- undangan terkait dengan pengembangan lahan industri.
(3) L:uas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 13,67 (tiga belas koma enam tujuh) hektare. (4lZonaKPI ...
SK No 156059 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (f )
ditetapkan di Blok I.B.2 dan Blok I.B.3.
