PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 31
(1) Zona P-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (3) huruf b merupakan kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengal komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir. (21 Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan RTRW kota, dan mengacu pada kesesuaian lahan;
- dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat sesuai dengan biofisik dan sosial ekonomi dan lingkungan;
- berbasis komoditas ternak dan ikan unggulan nasional dan daerah dan/ atau komoditas temak strategis;
- pengembangan kelompok tani menjadi kelompok usaha;
- dapat diintegrasikan pada kawasan budi daya lainnya; dan
- didukung oleh ketersediaan sumber air, pakan, teknologi, kelembagaan, serta pasar.
(3) Luas Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1,56 (satu koma lima enam) hektare.
(4) Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.3.
Pasal 32...
SK No 156058 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
