Pasal 22
(1) Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak. (21 Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar atau berbentuk jalur;
luas area yang ditanami ruang hijau seluas 907o (sembilan puluh persen) sampai 1OO7o (seratus persen) dari luas rimba kota;
untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
untuk . . .
SK No 156051A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk, paling sedikit berjumlah 10O (seratus) vegetasi pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan; dan/atau
- untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.50O (dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,10 (lima koma satu nol) hektare. (41 Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. I .
