Pasal 19
(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah. (21 7-ona HL. . .
SK No 156047A
l:
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
- kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 4OVo (empat puluh persen) atau lebih;
- kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2.000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air laut;
- kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);
- kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/ atau
- kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
(3) Luas 7.ona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 141,77 (seratus empat puluh satu koma tujuh tujuh) hektare. (41 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan Blok I.B.3.
(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu
kepada peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan, delineasi
batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang termutakhir. (71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(8) Ketentuan . . .
SK No 156048 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
(8) Ketentuan mengenai Zona HL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
