PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 23
(1) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk di WP. (21 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- taman dapat berbentuk lapangan hijau;
- luas taman paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter persegi per penduduk rukun warga, dengan luas paling sedikit 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) meter persegi;
- dapat dilengkapi fasilitas rekreasi dan olahraga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 80% (delapan puluh persen) sampai 90olo (sembilan puluh persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
d.jenis...
SK No 156052A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, dan semak yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan.
(3) Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 16,06 (enam belas koma nol enam) hektare. (41 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
