PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 226) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2017, No.262
