PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2014
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 226)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
