PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2012
Pasal 5
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Sekretaris : Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
- Menteri Perdagangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.343
- Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
Gubernur Bank Indonesia;
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;
Jaksa Agung;
Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Kepala Badan Intelijen Negara;
Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
dan
- Kepala Badan Narkotika
Nasional.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU
dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut:
Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi
Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat, Kementerian
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi
Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Kementerian
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
www.peraturan.go.id
2016, No.343 -4-
- Deputi Bidang Koordinasi
Kerja Sama Ekonomi
Internasional, Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Deputi Gubernur Bank
Indonesia Bidang Sistem
Pembayaran dan Pengelolaan
Uang Rupiah, Bank Indonesia;
- Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka
Komoditi, Kementerian
Perdagangan;
- Deputi Bidang Pembiayaan,
Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Pengawasan,
Kementerian Koperasi, dan
Usaha Kecil dan Menengah;
- Kepala Eksekutif Pengawas
Perbankan, Otoritas Jasa
Keuangan;
- Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, Kementerian
Keuangan;
- Sekretaris Jenderal,
Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral, Kementerian Luar
Negeri;
www.peraturan.go.id
2016, No.343
- Direktur Jenderal Hukum dan
Perjanjian Internasional,
Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
- Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum,
Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Kementerian
Dalam Negeri;
- Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum, Kejaksaan
Agung;
- Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus, Kejaksaan
Agung;
- Kepala Badan Reserse
Kriminal, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Kepala Densus 88 Anti Teror,
Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Deputi III Bidang Kontra
Intelijen, Badan Intelijen
Negara;
- Deputi Penindakan dan
Pembinaan Kemampuan,
Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
www.peraturan.go.id
2016, No.343 -6-
dan
- Deputi Bidang Pemberantasan,
Badan Narkotika Nasional.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas koordinasi
antarlembaga dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang, perlu memperluas
keanggotaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2016, No.343 -2-
Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5164);
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite
Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 21);
