PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2012
Pasal 5
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Sekretaris : Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
- Menteri Perdagangan;
www.peraturan.go.id
2016, No.343
- Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
Gubernur Bank Indonesia;
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;
Jaksa Agung;
Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Kepala Badan Intelijen Negara;
Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
dan
- Kepala Badan Narkotika
Nasional.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
