PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Pasal 21
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pendanaan penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru dan pengayaan SMA Unggul Garuda Transformasi bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/ atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
