PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda yang telah dilaksanakan oleh Kementerian sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan dilanjutkan penyelenggaraannya berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
