Pasal 20
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam . . .
t2 (2) Dalam melalukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Menteri melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Menteri menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi secara sistematis bagi pemangku kepentingan terkait guna mendorong perbaikan berkelanjutan penyelenggaraan SMA Unggul Garuda. BAB tV PENDANAAN
