PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Pasal 14
BAB 2 — SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA
(1) Selain diberikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (21, Guru SMA Unggul Garuda Baru dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru dapat diberikan tunjangan yang lain. (21 Ketentuan mengenai tunjangan yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
