PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Pasal 15
BAB 2 — SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA
(1) Calon Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru berasal dari seluruh INDONESIA. SK No271317A (2) Penerimaan . . .
l2l Penerimaan calon Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek: a. kemampuan akademis; b. latar belakang ekonomi; c. asal geografis; dan d. daya tampung.
