PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Pasal 13
BAB 2 — SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA
(1) Guru SMA Unggul Garuda Baru menerima penghasilan berupa: a. gaji pokok; b. tunjangan yang melekat pada gaji; c. tunjangan jabatan; d. tunjangan profesi Guru; dan e. tunjangan kinerja. (21 Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru menerima penghasilan berupa: a. gaji pokok; b. tunjangan yang melekat pada gaji; c. tunjangan jabatan; dan d. tunjangan kinerja. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
