PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Pasal 12
BAB 2 — SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA
(1) Dalam penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru, dapat diadakan fasilitator dari warga negara asing. (21 Pengadaan fasilitator dari warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
