PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
(1) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
berpedoman pada rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Objek Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, slB, atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1);
- tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang Manajemen ASN; dan
- proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sesuai dengan NSPK.
(3) Tindak...
SK No 143486 A
FRESIDEN
(3) Tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b berupa keputusan atau tindakan yang harus diperbaiki oleh PPK, foB, atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan rekomendasi.
