PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
(1) Kepala BKN menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan
NSPK Manajemen ASN. (21 Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian; ASN yang b. prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen menjadi objek pengawasan dan pengendalian; dan
- jumlah dan Instansi Pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.
(3) Dalam...
SK No 143485 A
PRESIDEN
(3) Dalam men5rusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaarl aparatur negara dan kementerian / lembaga terkait. (41 Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Bagian Ketiga Pelaksanaan
Paragraf 1 Umum
