PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,
Pasal 3
BAB 1 — KE"TENTUAN UMUM
(1) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan
terhadap seluruh kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh:
- PPK;
- $rB; atau c pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah. (21 Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kebijakan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Presiden.
(3) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
dilaksanakan oleh BKN.
