Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
(1) Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan
kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2\huruf c dilakukan terhadap proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah melalui sistem informasi ASN yang berbasis teknologi informasi.
(2) Pemblokiran data kepegawaian danf atau layanan
kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
- PNS yang menurut peraturan perundang- undangan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
- PNS yang menurut peraturan perundang- undangan seharusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS; perundang- c. PNS yang menurut peraturan undangan seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; perundang- d. PNS yang menurut peraturan undangan seharusnya diangkat dalam jabatan sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai NSPK Manajemen ASN; dan
e.PNS...
SK No 155164A
FRESIDEN
e PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non struktural yang menurut peraturan perrrndang-undangan harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sementara sebagai PNS.
(3) Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan
kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah melalui proses verifikasi, validasi, dan/atau Audit Manajemen ASN oleh BKN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran data
kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan BKN.
Bagian Keempat Pelaporan dan Tindak Lanjut
