PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
(1) Kepala BKN melakukan Tindakan Administratif
apabila lnstansi Pemerintah:
- tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O ayat (6); atau
- tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3).
(21 Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan;
- pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN;
- pemblokiran data kepegawaian danf atau layanan kepegawaian;
- pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden; e pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, B/B, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan f atau
- rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, $rB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Tindakan...
SK No 143500 A
PRES IDEN
-t4-
(3) Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f, dilakukan oleh Kepala BKN setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/ pimpinan lembaga terkait.
