PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.260 -6-
