PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Perpustakaan Nasional wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.
