PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.