PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
www.peraturan.go.id
2017, No.260
