Pasal 59
BAB 4 — PENDANAAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pendanaan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Dalam hal pendanaan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis untuk pembangunan SPPG dan penyiapan sarana serta prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), pendanaan dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. pendanaan lainnya hasil kerja sama Badan Gizi Nasional. (3) Dalam hal pembangunan SPPG dan penyiapan sarana serta prasarana yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (41 Dalam hal pembangunan SPPG dan penyiapan sarana serta prasarana yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan SPPG dan penyiapan sarana serta prasarana yang pendanaannya bersumber dari pendanaan lainnya hasil kerja sama Badan Gizi Nasional diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
