PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 58
BAB 3 — PEMANTAUAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Kepala Badan Gizi Nasional melaporkan hasil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis kepada PRESIDEN dan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator. l2l Pelaporan hasil pelaksanaan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB IV. . .
