PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 57
BAB 3 — PEMANTAUAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. B"gian Ketiga Pelaporan
