PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 56
BAB 3 — PEMANTAUAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pengawasan intern terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Badan Gizi Nasional dan/atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
