PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 55
BAB 3 — PEMANTAUAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis didukung: a. sistem manajemen data terpadu di pusat, daerah, dan desa sejalan dengan kebijakan satu data INDONESIA dengan memaksimalkan sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. riset dan inovasi serta pengembangan pemanfaatan hasil riset dan inovasi.
