PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 60
BAB 4 — PENDANAAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA
(l) Pendanaan dukungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan...
INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Program menggunakan sumber dimaksud pada ayat (1) Badan Gizi Nasional. mengenai pendanaan dukungan Makan Bergizi Gratis dengan pendanaan lain sebagaimana huruf c diatur dengan Peraturan
