Pasal 38
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
(1) Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dalam rantai pasok dan logistik. (21 Pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa dalam rantai pasok dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip efektivitas dan kualitas bahan baku pangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
