Pasal 39
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
(1) Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional melakukan upaya penanganan sisa makanan dan limbah kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e di SPPG dan penerima manfaat. (21 Pelaksanaan penanganan sisa makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. (3) Pelaksanaan penanganan limbah kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penanganan sisa makanan dan limbah kemasan pada Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
Paragraf 6 . . .
-L9-
