Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Untuk menyelenggarakan ketersediaan dan keterjangkauan pasokan bahan baku pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, Menteri Koordinator mengoordinasikan: a. peningkatan kapasitas produksi di bidang pertanian bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. peningkatan kapasitas produksi di bidang kelautan dan perikanan bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; c. ketersediaan pangan bersama kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; d. keterjangkauan pangan bersama kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan e. ketersediaan informasi harga pangan di pasar bersama menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perdagangan.
Paragraf 4 . . .
