PERPRES
RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045
Pasal 9
(1) RIPK tahun 2025 - 2045 yang dilaksanakan secara
bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi acuan bagi gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dalam: a.. men5rusun program dan rencana kerja di bidang kebudayaan; dan
- memutakhirkan pokok pikiran kebudayaan daerah, sebagai upaya melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2t Dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/wali kota mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
