Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 226280 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan'Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 216
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 226281 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2025 - 2045
RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045
I. VISI DAN MISI PEMAJUAN KEBUDAYAAN
- 1 Visi Pemajuan Kebudayaan Visi Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 adalah "Indonesia bahagia berlandaskan . keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan".
1.2 Misi Pemajuan Kebudayaan Visi Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 akan diwujudkan melalui 7 (tujuh) misi berikut:
- menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif;
- melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, dan praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional;
- mengembangkan .dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional;
- memanfaatkan objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesej ahteraan masyarakat;
- memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem;
- reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung agenda Pemajuan Kebudayaan; dan
- meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator Pemajuan Kebudayaan.
II.TUJUAN...
SK No 226282 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
II. TUJUAN DAN SASARAN
2.1 T\rjuan Pemajuan Kebudayaan Berdasarkan visi Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 yang akan diwujudkan melalui 7 (tujuh) misi Pemajuan Kebudayaan, ditetapkanlah tujuan Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 - 2045 berupa: "Menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional". 2.2 Sasaran Pemajuan Kebudayaan T\rjuan Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 - 2045 akan dicapai melalui sasaran Pema;"uan Kebudayaan tahun 2025 - 2045 berupa: "Terwujudnya peningkatan kualitas layanan pemerintah guna menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan".
III. PERENCANAAN
RIPK tahun 2025 - 2045 direncanakan untuk mengarah pada 3 (tiga) arah kebijakan dengan tahapan sebagai berikut: A. Arah Kebijakan 1: Mewujudkan jaminan kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai budayanya secara partisipatif dan inklusif. Arah kebijakan ini diwujudkan melalui 3 (tiga) strategi berikut:
- Menguatkan jaminan kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai dan ekspresi budayanya. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:
- penguatan satuan pendidikan yang mengedepankan kebudayaan yang inklusif;
- reformasi regulasi yang menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya; dan
- pembangunan layanan aduan dan penyelesaian kasus pelanggaran hak kebebasan masyarakat dalam berkebudayaan yang efektif.
- Meningkatkan kapasitas dan keterlibatan masyarakat khususnya kelompo\ rentan seperti perempuan, masyarakat adat, penghayat kepercayaan, dan penyandang disabilitas dalam upaya Pemajuan Kebudayaan. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:
peningkatan kualitas dan kuantitas institusi pendidikan kebudayaan serta pelibatan pelaku budaya dalam pendidikan;
penyediaan sarana dan prasarana di infrastruktur kebudayaan guna menjamin akses kelompok rentan; dan
peningkatan. . . SK No 226283 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya Pemajuan Kebudayaan melalui perluasan akses ruang publik dan program afirmasi. 3 Meningkatkan interaksi budaya lintas kelompok dan daerah secara inklusif. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:
- penyelenggaraan program yang menghadirkan hasil interaksi budaya lintas kelompok dan daerah; dan
- peningkatan pemberian fasilitas bagi lembaga, komunitas, dan individu yang mengedepankan hasil interaksi budaya lintas kelompok dan daerah.
B Arah Kebijakan 2: Mewujudkan pengelolaan objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya yang berkelanjutan sebagai landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengaruh kebudayaan Indonesia di dunia internasional. Arah kebijakan ini diwujudkan melalui 6 (enam) strategi berikut:
- Melindungi dan mengembangkan kontribusi kebudayaan tradisional termasuk kebudayaan maritim guna memperkaya kebudayaan nasional. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:
- peningkatan kolaborasi budaya tradisi dengan budaya modern melalui dukungan program pemerintah;
- peningkatan efektivitas mekanisme penetapan warisan budaya takbenda dan cagar budaya serta program pemberian dukungan untuk inisiatif pemanfaatannya oleh masyarakat; dan
- peningkatan pemberian fasilitas untuk inisiatif pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis pada pengetahuan tradisional.
- Meningkatkan pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan dalam diplomasi guna memperkuat pengaruh Indonesia di dunia internasional. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:
- peningkatan program pemberian insentif dan fasilitas untuk inisiatif pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan di dalam dan luar negeri dalam rangka diplomasi budaya;
- peningkatan jumlah objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya yang ditetapkan sebagai warisan dunia; dan
- peningkatan program kerja sama pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya dengan negara lain melalui perjanjian internasional (bilateral, regional, dan multilateral) dan misi kebudayaan.
3.Meningkatkan... SK No 226284 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam Pemajuan Kebudayaan. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi: pemanfaatan a. peningkatan pemberian fasilitas untuk inisiatif teknologi informasi dan komunikasi dalam Pemajuan Kebudayaan; penguasaan b. peningkatan pengembangan inovasi dan teknologi oleh sumber daya manusia bidang kebudayaan; dan
- peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam infrastruktur kebudayaan.
- Menguatkan jaminan pelindungan kekayaan intelektual terhadap objek Pemajuan Kebudayaan termasuk kekayaan intelektual komunal. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi: Pemajuan a. pembangunan layanan kekayaan intelektual objek Kebudayaan, mulai dari pencatatan, pendaftaran, hingga penyelesaian sengketa;
- peningkatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal Indonesia guna mempersiapkan data dukung menghadapi klaim pihak lain; dan pelanggaran c. peningkatan kapabilitas deteksi dan mitigasi kekayaan intelektual komunal Indonesia.
- Meningkatkan pariwisata berbasis objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya melalui perencanaan tata ruang yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi: pengembangan a. peningkatan pelibatan masyarakat dalam dan pengelolaan objek pariwisata berbasis objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya; dan
- peningkatan pelibatan masyarakat dalam perencanaan tata ruang yang selaras dengan Pemajuan Kebudayaan dan keberlanjutan lingkungan.
- Meningk4tkan pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan dalam mitigasi bencana. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:
- peningkatan program penyelenggaraan penanggulangan bencana berbasis kebudayaan; dan
- pengintegrasian pengetahuan tradisional tentang jenjang kebencanaan ke dalam kurikulum di setiap pendidikan. C.Arah... SK No 226285 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
C. Arah Kebijakan 3: sebagai Mewujudkan peningkatan mutu tata kelola pemerintah fasilitator Pemajuan Kebudayaan. Arah kebijakan ini diwujudkan melalui 4 (empat) strategi berikut: lembaga dan anggaran di 1. Meningkitkan kualitas tata kelola bidang kebudaya4n. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi: bidang a. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara kebudayaan dan mutu tata kelola pemerintah di bidang kebudayaan; dana b. peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan perwalian kebudayaan; dan pemralian c. peningkatan jumlah penerima manfaat dana kebudayaan. Pemajuan Kebudayaan di 2. Mewujudkan keselarasan kebijakan tingkat pusat dan daerah. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:
- penyelarasan peraturan perundang-undangan bidang kebudayaan di tingkat pusat dan daerah; dan Pemerintah Pusat dan b. peningliatankoordinasi antar institusi pemerintah daerah di bidang kebudayaan.
- Mewujudkan sistem pendataan kebudayaan terpadu yang andal, sahih, dan mudah diakses. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliPuti: terpadu; a. pembentukan sistem pendataan kebudayaan pendataan kebudayaan b. peningkatan kualitas layanan sistem terpadu untuk masyarakat; dan
- peningkatan ketersambungan antarpangkalan data kebudayaan yang dikelola oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. sarana 4. Menjamin perluasan dan pemerataan akses publik pada dan prasarana kebudayaan. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi: dan a. peningkatan ketersediaan dan pemerataan sarana prasarana kebudayaan untuk melayani masyarakat; dan pada b. peningkatan kualitas layanan dan program infrastruktur kebudayaan milik Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
IV. PEMBAGIAN WEWENANG
RIPK tahun 2025 - 2045 dilaksanakan dengan melakukan pembagian wewenang kepada kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat terlaksana secara efektif, efisien, sistematis, dan berkelanjutan. Kementerian/lembaga yang melaksanakan RIPK tahun 2025 - 2045 terdiri atas:
- Kementerian
SK No 226286 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
NO. KEMENTERIAN LEMBAGA KEUIENANGAN /
1 Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, Fungsi koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pembangunan manusia dan kebudayaan. Memastikan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan seluruh kementerian terkait melaksanakan program kerja mendukung Pemajuan Kebudayaan. 2 Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, Fungsi koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan politik, hukum, dan keamanan. Memastikan seluruh pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan kementerian terkait melaksanakan program kerj a mendukung pelindungan kebebasan berekspresi dalam rangka memperkuat kesatuan bangsa. 3 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Fungsi koordinasi pelaksanaan RIPK dan implementasi di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l7 tentang Pemajuan teknologi Kebudayaan secara umum. Memastikan seluruh kementerian/lembaga terkait melaksanakan program kerja sebagaimana tercantum dalam RAN Pemajuan Kebudayaan. 4 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan seluruh satuan pendidikan yang dikelola oleh di bidang agama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama memiliki program yang sejalan dengan RIPK.
- Kementerian. . . SK No 125322 C
PR,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. KEMENTERIAN LEMBAGA KEUIENANGAN /
5 Kementerian yang menyelenggarakan urusan di Fungsi koordinasi antar-Pemerintah Pusat dan pemerintah bidang pemerintahan dalam negeri daerah. Memastikan rencana kerja pemerintah daerah selaras dan tidak bertentangan dengan RIPK. 6 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan manfaat di bidang sosial dan ikut serta dalam seluruh upaya Pemajuan Kebudayaan. 7 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan perempuan dan anak mendapatkan manfaat dan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di berperan aktif dalam seluruh upaya Pemajuan Kebudayaan. bidang perlindungan anak 8 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan agar pelindungan kekayaan intelektual terkait di bidang hukum dan hak asasi manusia objek Pemajuan Kebudayaan dapat terjamin. 9 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan sumber daya manusia kebudayaan di bidang di bidang pemuda dan olahraga olahraga tradisional terlibat dalam upaya Pemajuan Kebudayaan.
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan kebutuhan sarana dan prasarana Pemajuan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat Kebudayaan, khususnya yang terkait infrastruktur fisik dapat terpenuhi.
1 1. Kementerian
SK No 125323 C
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
NO KEMENTERIAN LEMBAGA KEWENANGAN /
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Fungsi koordinasi program dukungan Pemajuan Kebudayaan di bidang badan usaha milik negara oleh badan usaha milik negara. t2. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan program pemanfaatan objek Pemajuan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang Kebudayaan selaras dengan pariwisata dan ekonomi kreatif. ekonomi kreatif
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan kebutuhan sarana dan prasarana Pemajuan di bidang komunikasi dan informatika Kebudayaan, khususnya yang terkait dengan infrastruktur telekomunikasi dapat terpenuhi. t4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan masyarakat yang tinggal di desa, daerah di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan tertinggal, dan kawasan transmigrasi mendapatkan manfaat masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan berperan aktif dalam upaya Pemajuan Kebudayaan. dan transmigrasi
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan masyarakat di daerah pesisir mendapatkan di bidang kelautan dan perikanan manfaat dan berperan aktif dalam upaya Pemajuan Kebudayaan, khususnya yang terkait dengan kebudayaan maritim.
- Kementerian
SK No 125324 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO KEMENTERIAN LEMBAGA KEtrIENANGAN / L6. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan pelaku koperasi dan usaha kecil dan menengah di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah mendapatkan manfaat dan berperan aktif dalam upaya Pemajuan Kebudayaan, khususnya pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan. t7. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan upaya Pemajuan Kebudayaan selaras dengan di bidang kesehatan program peningkatan kesehatan masyarakat, khususnya pengembangan dan pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan yang terkait dengan pelayanan kesehatan tradisional.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan pengelolaan dana perwalian kebudayaan di bidang keuangan negara dilaksanakan secara efektif dan selaras dengan tujuan upaya Pemajuan Kebudayaan.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Fungsi koordinasi antarkementerian di bidang hubungan luar di bidang luar negeri negeri. Mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan sebagai bagian dari diplomasi guna memperkuat pengaruh Indonesia di dunia internasional.
Kementerian. . .
SK No 125325 C
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
10
NO. KEMENTERIAN LEMBAGA qTf,iEl'Y:f,fffi / 20 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan upaya Pemajuan Kebudayaan selaras dengan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan program keberlanjutan lingkungan hidup. 2t. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Fungsi koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Memastikan seluruh kementerian/ lembaga terkait melakukan peningkatan kapasitas aparatur negara dan kualitas tata kelola guna meningkatkan efektivitas Pemajuan Kebudayaan. 22 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan pen5rusunan rencana tata ruang selaras dengan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang upaya Pemajuan Kebudayaan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup. 23 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Fungsi koordinasi pen5rusunan rencana pembangunan di bidang perencanaan pembangunan nasional nasional. Memastikan keselarasan antara RIPK dengan seluruh dokumen rencana pembangunan nasional. 24 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan dukungan kegiatan terhadap pengembangan di bidang pertanian tanaman obat sebagai sumber bahan baku jamu beserta pemanfaatannya dapat selaras dengan pengembangan Pemajuan Kebudayaan. 25.Lembaga...
SK No 125326 C
PR.ESIDEN
REPUELTK INDONESIA
LEMBAGA BI5[mI\TNGf;f'1 NO. KEMENTERHN /
- Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan Memastikan penyediaan peta dasar untuk mendukung tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial pen5rusunan rencana tata rLlang selaras dengan upaya Pemajuan Kebudayaan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup. 26 Lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas Memastikan program pemanfaatan objek Pemajuan menjalankan penanggulangan bencana secara nasional Kebudayaan dapat selaras dengan peningkatan penyelenggaraan penanggulangan bencana berbasis kebudayaan.
- Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas Memastikan program pengembangan objek Pemajuan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, Kebudayaan dapat selaras dengan riset nasional. dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi
- Lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Memastikan pelindungan kebebasan berekspresi dan hak negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, berkebudayaan masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan penelitian, pen5ruluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan manusia masyarakat hukum adat.
- Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan Memastikan program pelindungan objek Pemajuan tugas pemerintahan di bidang kearsipan Kebudayaan selaras dengan penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
MATRIKS . . .
SK No 125327 C
PRESIDEN
R.EPUBUK INDONESIA
SK No 125328 C
FRESIDEN
R.EPUBUK INDONESIA
SK No 125357 C
PRESIDEN
UK INDONESIA
SK No 125330 C
FRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
SK No 125331 C
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
SK No 125332 C
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
SK No 125333 C
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
SK No 125334 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SK No 125335 C
PRESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
SK No 125336 C
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
SK No 125337 C
PRESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
SK No 125338 C
FRESIDEN
LIK INDONESIA
SK No 125339 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES'A
SK No 125340 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SK No 125341C
FR,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SK No 125342 C
PRESIDEN
UK INDONESIA
SK No 125343 C
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
SK No 125344 C
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
SK No 125345 C
PRESIDEN
REPUEUK INDONES'A
SK No 125346 C
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
SK No 125347 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SK No t25348 C
FRESIDEN
R.EPUEUK INDONESIA
SK No 125349 C
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
SK No 125350 C
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
SK No 125351 C
PRESIDEN
REPUEUK INDONES'A
SK No 125352 C
PRESIOEN
REFUBLIK INDONESIA
SK No 125353 C
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
SK No 125354 C
PRES lDEN
REFUELIK INDONESIA
SK No 125355 C
PRESIDEN
R^EFUELIK INDONESIA
SK No 125356 C
PRESIDEN
}TEPUBLIK INDONESIA
-4t-
V. ALAT UKUR CAPAIAN
Alat ukur capaian RIPK tahun 2025 - 2045 ini menggunakan indeks pembangunan kebudayaan. Sebagai alat ukur capaian, indeks pembangunan kebudayaan merupakan suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja dalam pembangunan kebudayaan pada tingkat nasional. Sebagai acuan awal, capaian indeks pembangunan kebudayaan tahun 2023 adalah sebesar 57,13 (lima puluh tujuh koma satu tiga) poin. Capaian indeks pembangunan kebudayaan ditargetkan di tahun 2045 sebesar 68,15 (enam puluh delapan koma satu lima) poin. Penentuan target tersebut menggunakan metode proyeksi sesuai kaidah statistik dan berdasarkan capaian indeks pembangunan kebudayaan pada tahun-tahun sebelumnya. Agar tercapainya target tersebut di tahun 2045, nilai indeks pembangunan kebudayaan pada tingkat nasional harus meningkat paling sedikit O,5O (nol koma lima nol) poin dari tahun sebelumnya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pertrndang-undangan dan Hukum, a
Djaman
SK No 226287 A
