PERPRES
RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045
Pasal 8
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi RIPK
tahun 2025 - 2045 serta RAN Pemajuan Kebudayaan. (2t Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait serta dapat mengikutsertakan akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh budaya.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (41 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana- dimaksud pada ayat (3) digunakan.seba_gai bahan:
- peninjauan RIPK tahun 2025 - 2045; dan/atau b. pen5rusunan RAN Pemajuan Kebudayaan periode berikutnya. (s) Menteri melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Presiden.
