PERPRES
RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045
Pasal 7
(1) RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dijadikan acuan bagi menteri/kepala lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang kebudayaan.
(2) Kebijakan sektoral sebagaimana yang dimaksud pada
ayiet (1) dituangkan dalam dokumen rencana strategis dan rencana kerja kementerian/ lembaga.
