PERPRES
RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045
Pasal 4
(1) RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilaksanakan melalui RAN Pemajuan
Kebudayaan. (21 RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/ kepala lembaga terkait.
(3) Dalam men5rusun RAN Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari akademisi, pemangku ad.at, tokoh masyarakat, danf atau komunitas.
(4) RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
